News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Terpidana Kasus JIS Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah siswa yayasan, memberikan dukungan moral kepada terpidana Ferdinand Tjiong saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015). Kedua Guru JIS yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tijong dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara atas dakwaan kekerasan seksual. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sisca Tjiong, istri terpidana kasus pelecehan seksual, Ferdinant Tjiong, pada Rabu (15/4/2015) siang, membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelaporan terkait dugaan penyampaian keterangan atau kesaksian palsu di bawah sumpah mengenai hasil visum. Penyampaian keterangan itu dibuat oleh terlapor pada saat persidangan guru Jakarta International School, Ferdinant Tjiong.

"Kami akan melaporkan tiga orang tua yang mengaku anaknya di sodomi dan tiga orang oknum dokter Indonesia yang membuat visum, " tutur Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Ferdinant Tjiong, dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (15/4/2015).

Hotman Paris menjelaskan, alasan Sisca membuat laporan polisi ini sehubungan dengan dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh keenam oknum tersebut yang dilakukan di bawah sumpah saat persidangan atas dugaan visum palsu.

Hal ini dilatarbelakangi keterangan dokter bedah dan dokter anastesi di Rumah Sakit di Singapura yang telah melakukan bius total dan melakukan bius total dan pemeriksaan anus secara menyeluruh dengan hasil temuan bahwa anus anak normal atau tidak ditemukan tanda-tanda di sodomi.

"Akan tetapi beberapa minggu kemudian dikeluarkan visum untuk anak yang sama oleh oknum dokter-dokter di Indonesia yang juga berprofesi sebagai dokter bedah, namun dengan hasil yang berbeda, " kata dia.

Terkait pelaporan ini, Hotman mengajukan pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu. Ini karena terindikasi adanya dugaan memberikan keterangan palsu di depan persidangan.

Sebelumnya, Ferdinand Tjiong divonis bersalah atas dakwaan melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswa TK Jakarta International School (JIS), yakni AK, AL dan DA.

Dia dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara. Namun, Ferdinand diketahui masih mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini