TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota menggerebek tempat kos yang dihuni sejumlah cewek diskotek di daerah Air Mancur, Kampung Lebak Pilar, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (14/4/2015) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua paket sabu, ganja satu linting dan ekstasi yang sudah dihancurkan. Tujuh penghuni kos, satu diantaranya laki-laki diamankan ke Polres Bogor Kota.
"Dalam pemeriksaan hanya dua orang yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AZ (26) dan SA (23)," ujar Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom, Rabu (15/4/2015).
Maulana menjelaskan, penggerebekan tempat kos tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas yang menjelaskan bahwa di rumah kos itu banyak beredar narkoba.
Salah satu pelaku, AZ kata Kasat Narkoba berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bogor."Selain menjual, pelaku juga sebagai pemakai sabu," ujarnya.
Sementara itu SA, mengaku mendapatkan ganja dari seorang temannya yang tinggal di Bandung, Jawa Barat. "Saya baru sekali pakai, sama teman. Satu lagi saya simpan," ujar SA.
Sedangkan ekstasi, dia peroleh dari seorang tamu di sebuah diskotik di Kota Bogor. "Seminggu dua kali saya main ke diskotik itu," kata wanita yang sudah menjanda itu.
AKP Maulana menambahkan, lima wanita penghuni tempat kos tidak terbukti memiliki narkoba. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap ke lima wanita tersebut. (Soewidia Henaldi)