TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menjerat MPS alias RS (24 tahun) dengan pasal berlapis. Dia diduga telah melakukan perbuatan pembunuhan dan pencurian terhadap Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata alias Empi (26 tahun).
"Pelaku dijerat pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dia melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Albert Sianipar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Menurut pengakuan pelaku, kepada aparat kepolisian pelaku sudah memakai jasa korban sebanyak dua kali, yaitu pada 2 april 2015 karena servisnya bagus pelaku booking kembali pada 10 April 2015 di tempat kos korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
AKBP Albert Sianipar menjelaskan pada Rabu (8/4) pelaku mengirimkan pesan instan (SMS) ke korban sekitar pukul 10.00 WIB untuk memakai jasa korban pada Jumat (10/4) pukul 20.00 WIB.
"Baru setengah jalan pelaku memakai jasa korban, korban berkata badan pelaku bau, pelaku yang tidak terima dikatai seperti itu lalu mencekik korban dari belakang," ujarnya.
"Korban berontak menggigit jari pelaku lalu terjatuh sambil menyenggol barang-barang di kamar korban, setelah korban lemas pelaku mengambil kabel roll yang terbuka untuk digunakan mencekik korban, karena korban terlihat masih bernapas dan setelah itu mulut korban di sumpal menggunakan kaos kaki warna hitam milik pelaku," ujarnya.
Setelah itu pelaku mengambil barang-barang korban berupa, Macbook, iPad, HP Samsung empat unit, tiga unit power bank, dan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.
"Setelah pelaku mengambil barang korban sekitar pukul 20.15 WIB, pelaku keluar kamar dan kamar dikunci dari luar. Pelaku naik taksi dan tiba di Stasiun Cawang pada pukul 20.45 WIB, dan kunci kamar dibuang di sekitar Stasiun Cawang," tambahnya.