TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin (26), RS, terancam dikenakan pasal berlapis. Sebab, selain membunuh, RS juga mencuri sejumlah barang berharga milik Alfi.
"Hukuman maksimal adalah 15 tahun," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Albert Sianipar, Kamis (16/4/2015).
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, RS bisa dikenakan Pasal 338 KUHP untuk pembunuhannya dan Pasal 365 KUHP untuk pencurian. Namun, sangkaan pasal tersebut masih akan didalami lagi.
"Polisi masih menyelidiki apakah benar demikian. Nantinya kami akan bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan dan Polsek Tebet," kata Albert.
Selain membunuh Alfi, RS kedapatan mengambil empat unit handphone, Macbook, iPad, dan uang Rp 2,8 juta dari kamar Alfi. Itu ia lakukan setelah mencekik Alfi hingga tewas.
RS mencekik Alfi karena disebut bau badan. Saat sedang berhubungan seksual, Alfi menyampaikannya sambil sesekali menutup hidungnya. Sikap itu membuat RS sakit hati dan gelap mata membunuh Alfi.
Alfi ditemukan tewas dalam kondisi leher terlilit di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/4/2015) pukul 19.00 WIB. Ibu beranak satu itu ditemukan tewas dalam keadaan tak berbusana dengan ditutupi bed cover dan mulut disumpal kaus kaki.(Unoviana Kartika)