TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Satwilantas Polres Metro Jakarta Selatan membantah adanya dugaan main-mata atau praktik 86 dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pondok Indah.
Kasie Yanmas Laka Subdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Miyanto, mengaku pihaknya menangani secara serius setiap kasus kecelakaan lalu lintas.
"Tidak ada itu (praktik 86,-red). Dia memang sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, kita tolak ini dikarenakan untuk mempercepat proses P-21," ujar Kompol Miyanto di kantor Subdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono Danial, mengaku menerima laporan dari wartawan adanya pemberian uang dari pihak keluarga Christopher kepada aparat kepolisian sebesar Rp 15 miliar.
Kepada Hindarsono, wartawan tersebut menjelaskan pemberian uang itu diberikan agar pihak kepolisian membebaskan salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi di Amerika Serikat tersebut.
"Saya sempat ditanya, kata dia Christopher sudah lepas. Saya tegaskan Christopher berada di ruang tahanan Subdit Bin Gakum Polda Metro Jaya sejak di proses," ujar Hindarsono.