Tribunnews.com, Jakarta - Semua fraksi di DPRD DKI sudah menentukan sikap terhadap hak menyatakan pendapat (HMP). Fraksi Partai Hanura menjadi fraksi terakhir yang memutuskan untuk tidak melanjutkan HMP.
"Sikap Fraksi Partai Hanura, setelah saya komunikasi dengan pimpinan pusat, Fraksi Hanura memutuskan tidak melanjutkan HMP," ujar Ketua Fraksi Partai Hanura, Mohamad Sangaji, di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/4/2015).
Fraksi Partai Hanura pun bergabung dengan beberapa fraksi lain yang memilih untuk tidak melanjutkan HMP, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan PAN. Masing-masing ketua fraksi yakin seluruh anggotanya akan solid mengikuti perintah partai ini.
Fraksi PDI Perjuangan memiliki jumlah anggota dewan sebanyak 28 anggota, Fraksi Partai Hanura memiliki anggota dewan sebanyak 10 anggota, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memiliki anggota dewan sebanyak 6 anggota, Partai Amanat Nasional dari Fraksi Demokrat-PAN berjumlah 2 anggota, dan Fraksi Partai Nasdem memiliki anggota dewan sebanyak 5 anggota.
Jika seluruh anggota fraksi solid, maka jumlah anggota yang tidak menyetujui HMP sekitar 51 anggota. Sementara itu, fraksi yang mendukung hak menyatakan pendapat adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Golongan Karya, dan Partai Demokrat dari Fraksi Demokrat-PAN.
Fraksi Partai Gerindra memiliki anggota dewan sebanyak 15 anggota, Partai Demokrat dari Fraksi Partai Demokrat-PAN memiliki anggota 10 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memiliki 11 anggota, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memiliki 10 anggota, dan Fraksi Partai Golongan Karya memiliki 9 anggota. Jika seluruh anggota fraksi solid, maka jumlah anggota yang menyetujui HMP sekitar 55 anggota.
Perbandingan fraksi yang mendukung HMP dan yang tidak mendukung hampir seimbang. Suara dukungan ini akan terpakai dalam pelaksanaan sidang paripurna hak menyatakan pendapat nantinya.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, sidang paripurna pasti terjadi. Sebab, syarat dukungan sebesar 20 anggota lebih dari 1 fraksi untuk meminta dilangsungkan paripurna sudah tercapai. Saat ini, DPRD DKI tinggal menunggu pelaksanaan rapat pimpinan gabungan dan juga rapat badan musyawarah terlebih dahulu. Kedua rapat tersebut akan menentukan kapan paripurna akan dilakukan. (Jessi Carina)