TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suherjan (48) pria asal Kampung Banjar Sari RT 02 / RW 03, Kelurahan Cikande, Kota Serang, Provinsi Banten diringkus petugas kepolisian Polsektro Tamansari, Jakarta Barat karena menjadi pengepul judi.
Pria berusia 48 tahun ini tak berkutik saat ditangkap di Terminal Kota, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (17/4/2015) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pelaku yang kami tangkap ini merupakan pengepul judi togel yang sudah meresahkan warga," ujar Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol Ferio Ginting saat memberikan keterangan, Jumat (17/4/2015).
Ferio mengatakan penangkapan Suherjan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku merupakan seorang pengepul judi togel.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka kami tangkap," ucapnya.
Dari hasil penangkapan, terdapat barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. Di antaranya handphone merk Cross berwarna pink, rekapan judi togel dan uang senilai Rp 300 ribu.
Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
Kini, Suherjan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (Andika Panduwinata)