TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sinta (21), seorang pekerja seks komersil (PSK) di lokalisasi Kali Jodo, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), tewas ditusuk tamunya, Abdul (29).
Warga Penjaringan itu menghembuskan napas terakhirnya, Senin (20/4/2015), setelah mendapat pengobatan selama lima hari.
"Pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya," tegas Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro, Senin (20/4/2015).
Kronologis kejadian bermula saat pelaku mendatangi kamar korban di Bar Sinar Jaya, Penjaringan, Rabu (15/4/2015) lalu.
Setelah menyepakati transaksi, keduanya pun langsung memadu kasih di kamar tersebut.
Usai menuntaskan syahwatnya, pelaku tergiur dengan tablet dan power bank milik korban.
Saat korban hendak mengenakan pakaian, pelaku memasukkan tablet dan power bank ke dalam bajunya.
Mendapati harta miliknya dicuri pelaku, korban pun lantas berteriak minta tolong.
Panik melihat korban berteriak, pelaku pun kalap. Dengan gelap mata, pelaku langsung memukuli korban.
Melihat korban yang masih berteriak, pelaku akhirnya menusuk pinggang korban dengan pisau miliknya.
"Pelaku mengaku panik saat korban berteriak, sehingga memukul dan menusuk korban," terang Kapolsek.
Mendengar teriakan korban, warga pun berdatangan dan mengejar pelaku yang berupaya kabur. Pelaku pun akhirnya diringkus warga dan diamuk hingga babak belur. Dari tangan pelaku, warga menemukan barang bukti milik korban berupa tablet dan power bank.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke RS Atmajaya untuk mendapat perawatan medis. Setelah menjalani perawatan selama dua hari, korban sempat dibawa pulang atas permintaan suaminya, MP. Selanjutnya, korban hanya menjalani rawat jalan.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri barang milik korban karena tidak memiliki ongkos untuk pulang ke kampung halamannya di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
"Kita (polisi) telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menusuk korban. Berikut dua barang milik korban berupa satu unit tablet dan power bank," demikian Kus.
Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara sesuai jeratan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis: Tangguh Sipria Riang