News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Tebet

Camat Tebet Tak Kuasa Segel Kos-kosan 'Tataa Chubby'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kamar kos Deudeuh Alfi Syahrin di lantai dua kamar nomor 28 di Jalan Tebet Utara I Nomor 15 C RT 7/10 Tebet, Jakarta Selatan. Pada Jumat (17/4/2015), aparat kepolisian melakukan pra rekonstruksi yang dimulai pada pukul 14.15 WIB dan berlangsung selama 20 menit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepanjang 2 kilometer, di Jalan Tebet Utara, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan terdapat tuju‎h rumah kos yang di-sweeping oleh pihak jajaran Kecamatan Tebet.

Salah satunya adalah rumah di mana pekerja seks komersial (PSK) Dedeuh Alfi Syahrin alias Empi alias 'Tataa Chubby' yang menjadi korban pembunuhan indekos di situ.

Namun, Kecamatan Tebet tidak bisa menyegel bangunan tanpa izin itu.

Hal itu dikarenakan wewenang itu berada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta Dinas Pelayanan Pajak DKI.

Camat Tebet, Mahludin mengatakan, pihaknya sudah mendata 7 rumah kos-kosan di RW 10 dan RW 02.

Menurut Mahludin, pihaknya hanya bisa melakukan pendataan dan nantinya akan ditindak oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terkait penyegelan.

Beberapa rumah kos seperti di Jalan Tebet Utara RW 10 RT 07 nomor 15 C, 16 C, 18 C, 28, 30, 31 dan Jalan Tebet Utara RW 02 nomor 10.

Menurut Mahludin, hanya ada satu kos-kosan yang bisa memperlihatkan izin operasional.

Sedangkan sisanya tidak berizin. Bahkan, ada empat rumah kos-kosan yang berada di jalur hijau.

"‎Kalau tingkat kecamatan tidak punya kewenangan untuk penyegelan, dan itu berada di tingkat kota. Bisa pengurusan di Suku Dinas Perumahan, Suku Dinas P2B, dan Suku Dinas Pelayanan Pajak," kata Mahludin di lokasi tempat sweeping dan pendataan rumah kos-kosan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini