News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lolos Dari Gugatan, Nenek Fatimah Tidak Puas

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NENEK BEBAS - Nenek Fatimah, yang dituntut anaknya sebesar 1 Miliar, dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10). Dalam persidangan majelis hakim menerima eksepsi tergugat, dan menolak gugatan terdakwa karena dinilai kabur serta kesaksian yang lemah. Atas keputusan hakim tersebut, pihak penggugat yakni Nur Hakim (anak menantu Nenek Fatimah), mengajukan banding. Seusai persidangan banyak warga yang memberikan simpati kepada nenek renta, warga Rt 02/01 Kp Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ini. Warta Kota/nur ichsan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Tidak ada ekspresi apapun pada wajah Nenek Fatimah (90) usai menjalani sidang putusan dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/4). Fatimah keluar dari ruang sidang dengan wajah datar.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, sidang putusan kasus perdata sengketa tanah yang melibatkan nenek Fatimah (90) kembali berakhir anti-klimaks.

Majelis hakim kembali menyatakan bahwa hasil persidangan tersebut adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) seperti persidangan terakhir.

Pantauan Warta Kota di lokasi, nenek Fatimah nampak berjalan keluar ruang sidang bersama anak-anak dan kerabatnya.

Walau kembali lolos dari gugatan, Fatimah tetap tidak merasa lega karena pihak penggugat masih bisa memperbaiki gugatan mereka.

"Pokoknya tanah itu sudah saya bayar lunas. Tanah itu milik saya resmi," ujar Fatimah kata Fatimah singkat.

Wajah anak-anak Fatimah pun tidak ada yang menunjukkan kegirangan. Mereka merasa keputusan majelis hakim hanya akan memperpanjang sengketa tanah ini.

"Kasihan emak. Sudah tua, tapi masih diperpanjang begini persoalannya. Harusnya kan diselesaikan saja sudah. Gugatannya penggugat kan sudah tidak terbukti lagi, mustinya kan tidak usah diberi kesempatan membela lagi," ujar Amas (40), anak Fatimah. (Banu Adikara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini