TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar Rp 7,6 miliar karena kalah dalam gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diajukan PT Ivani Dewi selaku importir bus gandeng Transjakarta merek Ankai yang dibeli pada 2013 silam.
Kepala Biro Hukum Sri Rahayu menegaskan, pihaknya tidak mengetahui detail kasus tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan pihaknya tidak tahu detail mengenai hal tersebut karena Dinas Perhubungan memilih menggunakan pengacara sendiri untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Saya tidak tahu detail persoalannya. Karena Dinas Perhubungan memilih pakai pengacara sendiri untuk mewakili di persidangan," ungkap Sri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Sementara Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengaku belum tahu bagaimana salinan putusan dari BANI.
Ia pun membantah bila pihaknya menggunakan pengacara sendiri untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Saya belum mau ngomong karena belum dapat salinannya (putusan). Kalau masalah pengacara mana ada, kami tidak punya anggaran untuk itu," ucapnya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama hanya bisa tertawa kecil dengan saling lemparnya tanggung jawab tersebut.
Pria yang akrab disapa Ahok tersebut menganggap biasanya pengacara disiapkan Biro Hukum.
"Ya kita tunggu salinan saja," ucap Ahok.