News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mucikari Ditangkap Saat Transaksi di Sebuah Hotel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang mucikari berinisial MS alias Mike (30 tahun) ditangkap di sebuah hotel di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2015) dinihari.

Penangkapan tersebut dilakukan saat MS sedang bertransaksi. Dia menawarkan jasa, AT alias Tiara dan RLA alias Chika dengan MN alias Dicky M, salah seorang pria hidung belang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan aparat kepolisian melakukan monitor adanya prostitusi di internet.

“Kita melakukan penyelidikan sebelum kasus Deudeuh. Kami hanya menangkap orang yang menyelenggarakan. Pekerja (AT dan RLA,-red) tidak diproses,” kata Kombes Pol Heru Pranoto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/4/2015).

MS alias Mike (30 tahun), menggunakan media sosial, twitter untuk menjalankan praktik jasa prostitusi. Dia bertugas menerima pesanan dari pelanggan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan pelaku menawarkan wanita yang bisa di booking melalui account twitter @temanjakarta dan pin BBM 27473893. Kemudian, menerima pembayaran melalui rekening bank milik tersangka MS.

“Setelah, seseorang mentwit dijelaskan apabila butuh teman di Jakarta, silahkan menghubungi kami. Orang-orang ini disarankan menjadi member membayar uang sebesar Rp 500 ribu,” ujar Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Heru Pranoto menjelaskan, tersangka memberikan pin BB. Setelah mendapatkan pin BB, bukti transaksi di foto dikirim lewat BBM. Kemudian, dicek dan setelah benar, maka akan dikirim gambar-gambar dan foto perempuan.

“Silahkan pelanggan untuk dapat memilih. Member dikirim foto dan terjadi pemesanan. Dicantumkan tarif sebesar Rp 1,3 Juta-Rp 1,5 Juta. Dia mempunyai puluhan anak buah,” tuturnya.

Selain menjadi penghubung antara pelanggan dengan wanita yang bisa di booking, MS juga menyediakan tempat penginapan. Biaya untuk tempat menginap tercantum dalam tarif yang disampaikan sebelumnya.

“Hotel sudah disiapkan, biasanya hotel bintang 3. Biaya tarif 70 persen untuk pekerja dan 30 persen untuk mucikari. Selain itu, dia dapat uang sebesar Rp 300 ribu dari perempuan,” tambahnya.

Selain mengamankan tersangka, aparat kepolisian menyita barang bukti, seperti 1 unit BB, 1 unit handphone Xiaomi, dan 1 buat kartu ATM BCA. Pelaku dikenakan pasal 296 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini