News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Pengadaan UPS

Haji Lulung Janji Buka Anggota DPRD DKI yang Terlibat Korupsi UPS

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bareskrim Polri masuk ke ruangan Komisi E di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2015). Penggeledahan tersebut terkait pengembangan dugaan korupsi perangkat uninterruptible power supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan, di sejumlah sekolah pada pemerintahan Provinsi DKI Jakarta 2014. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung, berjanji bakal buka-bukaan soal siapa koruptor UPS yang merugikan negara Rp 50 milliar itu.

Lulung akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis (30/4/2015) pukul 10.00. Ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai saksi di kasus UPS.

Pengacara Lulung, Ramdan Alamsyah, mengatakan, kliennya akan membuka semua akses untuk mengungkap siapa koruptor UPS ke polisi.

"Bang Haji (Lulung,red) siap membuka seluruh data dan akses sehingga bisa diketahui sesungguhnya anggota dewan yang benar-benar korupsi dan merugikan negara itu," ucap Ramdan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/4/2015) siang.

Bahkan, ucap Ramdan, Lulung menitipkan pesan dan begini bunyinya. "Ayuk sama-sama bangun Jakarta, benahi Jakarta, dan berantas korupsi. Bang haji akan buka seluruhnya. Begitu pesan Bang Haji," ucap Ramdan di depan wartawan.

Beberapa wartawan pun menyambut pesan itu dengan tertawa. Ada juga seorang pewarta foto yang meminta Ramdan mengulang pesan itu. Tapi Ramdan menolak mengucapkannya lagi sambil tertawa lebar.

Dalam perkara UPS ini Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini