TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jenazah terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte (42) rencananya akan diterbangkan ke kampung halamannya satu atau dua hari mendatang.
Diberitakan sebelumnya oleh Wartakotalive, Rodrigo sudah dieksekusi mati bersama tujuh terpidana mati lainnya di Nusakambangan, Cilacap pada Rabu (29/4/2015) dini hari sekitar pukul 00.30.
"Hari ini akan dibawa ke RS Carolus Cikini, Jakarta Pusat. Setelah itu baru akan diterbangkan ke Brasil. Mungkin lusa," kata kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hermowo.
Mengenai langkah hukum berikut, Alex mengatakan pihaknya belum membicarakan lebih lanjut dengan pihak keluarga Rodrigo terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Rodrigo yang dinilai diskriminatif tersebut.
"Keluarga belum bicara masalah penuntutan. Mereka masih dalam suasana berkabung. Delapan terpidana yang sudah dieksekusi, termasuk Rodrigo, harusnya bisa mendapat kesempatan penundaan yang sama, seperti yang didapatkan oleh Serge Arezki Atlaoui dan Mary Jane Fiesta Veloso," kata Alex.
Rodrigo Gularte sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/4) pagi lalu. Pengajuan PK dilayangkan terkait kondisi kejiwaan dan penyakit skizofrenia yang diidapnya.
Rodrigo Gularte sendiri ditangkap pada 31 Juli 2004 silam di Bandara Soekarno Hatta setelah kedapatan menyelundupkan 19 kg heroin di dalam papan surfing.
Rodrigo divonis mati pada 7 Februari 2005, dan pengajuan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015 lalu. (Banu Adikara)