News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Bareskrim Jemput Paksa Alex Usman di RS Siloam

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran seringkali mangkir lebih dari dua kali pemanggilan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS, Kamis (30/4/2015) malam, Alex Usman dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim.

Penjemputan paksa itu turut dibenarkan oleh Kasubdit V Dirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram.

"Memang dia (Alex Usman) kami jemput ke RS untuk diperiksa," kata Ikram di Mabes Polri.

Lebih lanjut, kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatria membenarkan penjemputan tersebut. Dan ia pun diberitahu oleh penyidik soal penjemputan itu.

"Saya sudah diberitahu penyidik, memang malam ini pak Alex dijemput untuk diperiksa," ujarnya.

Untuk diketahui, ‎dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini