Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah memeriksa Alex Usman, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan UPS di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/4/2015) malam.
Selama menyandang status tersangka, Alex sama sekali belum pernah diperiksa penyidik Bareskrim padahal sudah beberapa kali dipanggil. Namun mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat itu kerap beralasan sakit.
Karena tak kunjung datang untuk diminta keterangan, penyidik Bareskrim menjemput paksa Alex Usman yang tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kamis malam. Penyidik lalu membawa Alex ke Bareskrim untuk diperiksa.
Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram mengatakan penyidik akan memeriksa Alex, setelah itu baru ditentukan apakah akan menahan Alex atau tidak.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk selanjutnya menilai, apakah dia dapat ditahan atau tidak," ujar Ikram di Mabes Polri.
Penyidik menyangka Alex dan tersangka lainnya di kasus yang sama, Zainal Soleman, menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.