Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengklaim penyidik KPK, Novel Baswedan sendiri yang meminta agar dirinya ditangkap.
Terlebih dengan dua kali mangkir dari panggilan Polri tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka sesuai dengan Undang-undang, Polri bisa melakukan upaya paksa dengan menangkap Novel.
"Saya kira dia tahu akan ditangkap, dia kan mantan polisi. Dia berusaha minta ditangkap, dia pernah jadi penyidik dan tahu aturan hukum. Jadi dia minta ditangkap," kata Budi Waseso, Jumat (1/5/2015) di Bareskrim.
Budi Waseso menambahkan Polri dalam kasus ini, merupakan pelayan yang terbaik dalam artian Polri akan memberikan pelayanan terbaik bagi Novel.
"Karena yang bersangkutan minta ditangkap ya kami tangkap. Kami berikan pelayanan terhadap Novel yang terbaik," tegasnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.
Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Adriansyah yang ditangkap di Bali.
Sebelumnya, Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.