Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dijemput paksa dari RS Siloam Jakbar, Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah langsung ditahan di Bareskrim.
Alex Usman resmi ditahan, Kamis (30/5/2015) malam, dan akan ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari kedepan.
Atas penahanan tersebut, Eri Rosatria, kuasa hukum dari Alex pada Senin (4/5/2015) besok akan mengajukan penangguhan penahanan pada kliennya.
"Selain mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin istrinya. Kami juga mau minta izin berobat karena Pak Alex masih sakit," kata Eri pada Tribunnews.com, Minggu (3/5/2015).
Eri melanjutkan, apabila surat izin berobat tidak dikabulkan penyidik, maka Eri berharap kliennya itu bisa mendapatkan perawatan dari dokter Polri yang ada di RS Polri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.
Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya dua anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.