TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima hari sudah Alex Usman, tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah ditahan oleh penyidik Bareskrim.
Alex Usman ditahan sejak Kamis (30/4/2015) setelah sebelumnya dijemput paksa dari RS Siloam, Jakbar. Selanjutnya ia akan ditahan hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
"Ia ini mau mengajukan penangguhan penahanan, nanti ya kami masuk dulu," kata kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatria di Mabes Polri.
Eri melanjutkan selain menyerahkan penangguhan penahanan, Eri juga membawa satu paket kiriman dari istri Alex untuk sang suami.
"Kami bawa matras, selimut, dan beberapa pakaian ganti dari istri pak Alex," ujarnya.
Sebelumnya, menanggapi adanya niatan kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatria yang berniat mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim, hal itu tidak dipermasalahkan oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
"Ya silahkan saya diajukan, tidak ada masalah," ucap Budi Waseso, Senin (4/5/2015) di Bareskrim.
Menurut Budi Waseso nantinya permohonan penangguhan penahanan itu akan diproses oleh penyidik, dan penyidik yang berhak menentukan apakah permohonan itu diterima atau tidak.
Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman dan Zainal Soleman. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU no 31/1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.
Selain menetapkan dua tersangka, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi baik di Jakarta hingga Surabaya untuk menyita berbagai barang bukti.
Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik, diantaranya dua anggota DPRD DKI, pengadaan barang, distributor, hingga beberapa kepala sekolah pun sudah dimintai keterangannya atas kasus tersebut.