News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Ilham Arief Sirajuddin Jadikan Keganjilan Sprindik Sebagai Senjata

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) merasa percaya diri jelang sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). Sebab, dugaan atas keganjilan surat perintah penyidikan (Sprindik) dijadikan salah satu senjatanya.

Dalam sidang pra peradilan perdana yang beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon ini, Ilham membuktikan kesalahan prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka.

Ada dua sprindik yang terbit. Dugaan keganjilan itu diungkapkan dalam berkas gugatan setebal 17 halaman, pada sidang perdana hari ini.

Kedua sprindik yang ganjil dimaksud adalah tertanggal 2 Mei 2014 dan sprindik tertanggal 20 November 2014. Pihak Ilham menilai adanya proses yang tidak berjalan berdasarkan hukum dalam penetapan tersangka.

Penasihat hukum IAS, Aliyas Ismail mengatakan, sprindik tertanggal 2 Mei, sangat aneh. Alasannya, karena hanya berjarak lima hari setelahnya sudah ditetapkan tersangka pada 7 Mei.

“Untuk mendapatkan dua alat bukti yang cukup itu kan harus ada langkah-langkah sebelumnya. Harus ada penyelidikan dulu, pengumpulan data, pemeriksaan ahli, saksi, atau penggeledahan. Nah, bagaimana caranya kalau sprindik saja baru 2 Mei dikeluarkan. Itu belum bicara sprindik yang bulan November. Lebih kacau lagi,” ujar Aliyas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, sangkaan yang dituduhkan pada kliennya adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, yang harus dibuktikan dulu adalah ada atau tidaknya kerugian negara dan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan.

Keyakinan pihak IAS untuk memenangkan gugatan praperadilan juga tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dijelaskan, Lembaga peradilan itu mengabulkan permohonan pengujian terhadap beberapa pasal di KUHAP. Salah satu putusannya adalah menambah objek praperadilan. Penetapan tersangka ikut masuk di dalamnya.

Kuasa hukum IAS lainnya, Iskandar mengatakan sesuai tahapan, gugatan praperadilan ini akan putus dalam waktu sepekan.

Usai pembacaan gugatan hari ini, dilanjutkan sidang pembacaan jawaban dari termohon keesokan harinya. Pada hari ketiga, mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan bukti-bukti.

Ilham Arief kembali mendaftarkan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta, pada Kamis (16/4) setelah sebelas bulan menyandang status tersangka.

Ini adalah kali kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai owner PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu mengajukan gugatan praperadilan.

Awal April lalu, Ilham mengajukan gugatan praperadilan, kemudian mencabutnya kemarin, Rabu (15/4).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini