TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf mengaku masih ingin memikirkan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan pengadilan.
Ketua Majelis Hakim memvonis Fariz 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
"Saya akan pikir-pikir dulu," kata Fariz dihadapan Majelis hakim setelah berkonsultasi dengan pengacaranya sesaat pembacaan sidang putusan.
Sementara Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti mengatakan putusan vonis yang dibacakannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) masih ingin mempertimbangkan berikut memikirkan keputusan tersebut.
"Bagaimana terdakwa dan penuntut umum?" tanya Tatie. "Karena masih pikir-pikir maka putusan ini belum mempunyai kekuatan tetap," ujarnya.
Sebelumnya, Fariz RM divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusann di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Faris terbukti secara sah melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan membayar biaya perkara 2.000 rupiah," kata Tatie.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan penjara.