TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera merampungkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin (28 tahun).
Pada Rabu (6/5/2015), polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Deudeuh. Rekonstruksi dilakukan di tempat kos Deudeuh di Jalan Tebet Utara I Nomor 15 C dan Stasiun Cawang.
Sebanyak 28 adegan dilakukan pelaku pembunuhan, Muhammad Prio Santoso (24 tahun). Rekonstruksi dimaksudkan untuk melengkapi BAP aparat kepolisian. Apabila dinilai lengkap, maka berkas dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dalam waktu dekat Polda Metro Jaya akan langsung melimpahkan berkas perkara kasus Deudeuh ke Kejaksaan Negeri untuk segera di proses," ujar Kepala Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Buddy Towoliu, saat dihubungi, Rabu (6/5/2015).
Selama ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Buddy menuturkan bahwa Prio masih tetap akan berada di tahanan Polda Metro Jaya.
"Dia belum dipindah, tetap di sini sampai dilimpahkan ke Kejari," tuturnya.