TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Puluhan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, menggelar sidak rumah kos, panti pijat tradisional dan karaoke di Wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Milla Kamiela (30), salah satu pemijat di Jalan Jembatan Dua Blok HD, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara hanya ditegur petugas, lantaran tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Dompet saya dijambret pak. KTP-nya hilang. Terus gimana dong. Saya tinggal di sini memang. Cuma belum sempet ngurus," terangnya ketakutan saat ditegur petugas.
Petugas menanyakan asal-usul Milla dan teman-temannya di lantai II gedung tersebut. Kebanyakan dari mereka pun berasal dari luar Jakarta.
"Kalau saya Wonosobo. Kebanyakan di sini mah luar Jakarta semua. Orang daerah semua di sini mah pak," kata Milla.
Petugas penertiban tak hanya merazia di lokasi karaoke dan pijat tradisional saja. Namun, beberapa lokasi kost-kostan di Kawasan Sinar Budi, Penjaringan, Jakarta Utara, turut disidak.
Terlihat beberapa petugas merazia dua kost-kostan yang ada di wilayah itu. Pertama di Gang I, Sinar Budi RT 06 RW 02 dan Jalan Sinar Budi Raya RT 13 RW 04, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat dilakukan razia pun nihil. Hanya saja, penghuni rumah kos sempat kaget dan panik. Para penghuni tersebut diperiksa identitasnya oleh petugas.
Sementara itu, Camat Penjaringan, Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya untuk kedua kalinya melakukan giat razia rumah kost, dan tempat karaoke serta panti pijat tradisional.
"Kami tak hanya merazia untuk mengantisipasi maraknya miras, asusila dan identitas diri saja. Cuma, kita juga melakukan pengawasan dan pengecekan terkait izin. Izin mendirikan rumah kos dan karaoke serta panti pijat tradisional itu," katanya.
Kata Yani, beberapa tempat karaoke dan panti pijat tidak memiliki izin. "Jadi begini, ada memang beberapa ditemukan izinnya sudah habis. Maka dari itu, kami meminta kepada pemilik untuk mengurus perizinan itu sesegera mungkin, atau akan kami panggil," jelasnya.
Ia juga menambahkan,"bagi yang sudah memiliki KTP, ya gak apa-apa. Tapi bagi yang tidak memiliki KTP DKI, kami menghimbau untuk membuat surat keterangan domisili sementara," terangnya. (Panji Baskhara Ramadhan)