TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf akhirnya akan menghadapi proses persidangan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Pembacaan vonis akan diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti.
Sesuai jadwal persidangan akan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB. Sejauh ini, paman dari Sherina Munaf itu sudah menjalani 10 kali persidangan.
"Hari ini sidang putusan," kata Panitera Pengganti Hesti Febrianti kepada Tribunnews.com di ruangannya.
Fariz ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2015 di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain satu paket psikotropika jenis heroin, ganja, beberapa alat hisap sabu atau bong, alumunium foil, dan korek.