TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi senior Fariz Rustam Munaf divonis 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menyatakan bahwa Fariz terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan pidana penjara 8 bulan penjara dan membayar biaya perkara 2.000 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti dalam persidangan.
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 10 bulan penjara.