TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga negara Tiongkok dari sebuah rumah di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (6/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari 33 WNA tersebut, sebanyak 19 orang berjenis kelamin laki-laki. Sementara, 14 orang lainnya berjenis kelamin perempuan. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kegiatan cyber crime.
"Kami melakukan penangkapan terhadap 33 warga negara Tiongkok," tutur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dihubungi, Rabu (6/5/2015).
Selain mengamankan sebanyak 33 WN Tiongkok tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit laptop, 12 unit tablet, 47 unit ponsel, puluhan pesawat telepon, puluhan modem, delapan HT beserta charger-nya, printer, kalkulator, dan tiga alat perekam.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berada di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Anggota masih di TKP," ujar Herry.