News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bekuk Ibu Pengecer Togel di Jakarta Barat

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 21 tersangka ditangkap Polres Jakarta Barat atas dugaan perjudian dari awal bulan Mei 2015.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WA (47) baru saja dibekuk personel Polres Jakarta Barat atas tindakannya menjadi pengecer togel selama dua bulan terakhir. Ibu dari dua orang anak ini merupakan salah satu bagian dari jaringan togel yang beroperasi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

"Tersangka WA dalam sehari bisa mendapatkan uang Rp 1 juta dari mengecer togel. Komisi untuk dia 10 persen," kata Wakapolres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama melalui keterangannya, Kamis (7/5/2015).

Bahtiar menduga, WA bisa mendapatkan uang lebih dari Rp 1 juta dalam sehari. Namun untuk itu, polisi masih mengembangkannya dalam proses penyelidikan.

WA sendiri mengaku mengecerkan togel karena telah ditinggal oleh suaminya. Sedangkan kedua anaknya, masing-masing masih bersekolah. "Anak satu SMP satu SMA," tutur WA singkat.

Dia mengaku menawarkan jasanya mengecerkan togel melalui pesan singkat atau SMS. Pemasang togel juga cukup banyak yang telah mengetahui kontak WA sehingga hampir setiap hari selalu ada yang memasang togel tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut alasan masih terus bekerja sebagai pengecer togel, WA menolak berkomentar. "Sudah, kepala saya pusing. Pusing," ucap dia.

WA ditangkap pada awal bulan Mei tahun 2015. Bersama dengan WA, Polres Jakarta Barat juga turut menangkap 20 tersangka lain yang adalah pria.

Mereka semua ditangkap atas tuduhan perjudian seperti yang dituduhkan kepada WA, dengan total sembilan kasus dari 21 orang tersangka.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni uang tunai sejumlah Rp 6.557.000, sembilan unit telepon genggam, enam set kartu domino, satu buah buku catatan judi, kartu kupon isi 10.000 poin, dan sebuah kalkulator.

Para tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.(Andri Donnal Putera)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini