TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 33 warga negara Tiongkok yang diamankan oleh aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, diduga merupakan korban Human Trafficking atau perdagangan manusia.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan puluhan WN Tiongkok tersebut direkrut via internet oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, mereka dipekerjakan di Indonesia.
"Korban direkrut. Mereka dipekerjakan di hotel. Kami menduga mereka korban human trafficking," ujar AKBP Herry Heryawan, Rabu (6/5/2015).
Setelah puluhan WN Tiongkok tersebut datang ke Indonesia, menurut Herry, identitas mereka berupa paspor diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut masih dicari keberadannya.
“Sampai Indonesia paspor diambil, kemudian dipekerjakan,” kata dia.
Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman temuan ini dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Negara Tiongkok di Indonesia, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Subdit Cyber Bareskrim Polri untuk menangani para WN Tiongkok tersebut.
Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 33 warga negara Tiongkok dari sebuah rumah di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (6/5/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari 33 WNA tersebut, sebanyak 19 orang berjenis kelamin laki-laki. Sementara, 14 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kegiatan cyber crime.
Selain mengamankan sebanyak 33 WN Tiongkok tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh unit laptop, 12 unit tablet, 47 unit ponsel, puluhan pesawat telepon, puluhan modem, delapan HT beserta charger-nya, printer, kalkulator, dan tiga alat perekam.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih berada di sekitar lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).