News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

BNN Bongkar Peredaran Narkoba 20 Kg Sabu dan 580 Ribu Butir Ekstasi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan uji sampel terhadap sejumlah narkotika yang akan dimusnahkan di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2015). Sebanyak 15ribu gram shabu, 4ribu gram ganja, 59 gram canna chocolate, dan 285 gram happy cookies dimusnahkan BNN yang merupakan hasil pengungkapan 4 kasus narkotika di bulan April. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Sumatera Utara – Aceh – Malaysia.

Dari pengungkapan itu berhasil diamankan delapan orang laki-laki warga Aceh Timur beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg dan 580.000 butir ekstasi.

Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, mengatakan pengungkapan dilakukan pada 9 Mei 2015 lalu.

Mereka diamankan petugas BNN di Medan, Sumatera Utara, sesaat setelah melakukan transaksi Narkotika.

Sebanyak delapan orang, 7 (tujuh) orang tersangka dan 1 (satu) orang diperiksa sebagai saksi, tersebut mempunyai peran masing-masing.

Mereka yaitu, Zu (31 tahun) yang berperan sebagai checker dan koordinator pengiriman Narkoba, Su als Ba (38) - kurir, AI (39) - Sopir Bus, AJ (37) – Kenek Bus , TNS (23) - Kurir, MF (23) yang sampai saat ini masih diperiksa sebagai saksi, Am (32) – Sopir Truk, dan ER (28) – Kenek Truk.

“Berawal dari penyelidikan yang mendalam oleh petugas BNN terhadap sindikat Narkoba jaringan Sumatera Utara – Aceh – Malaysia, diketahui bahwa akan adanya upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia,” ujar Kombes Pol Slamet Pribadi, Rabu (13/5/2015).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AJ (sopir bus) mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta, sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp 30 juta.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini