TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang DPO Kejari Wates, Jateng bernama Theresia Herdhini Prasasti Sumekar dini hari tadi, Rabu (13/5/2015) ditangkap oleh tim intel Kejagung bersama Tim Kejari Wates.
Theresia ditangkap di Griya Taman Durian Citra Sentosa No 13, Banyumanik, Semarang, pukul 00.05 WIB.
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan dalam penangkapan itu, turut dibantu pula oleh Tim Kejati Jateng. Dan saat ditangkap, Theresia tidak melakukan perlawanan.
"DPO ini merupakan mantan Kepala Unit SPBU 44-556-02 Wates. Berdasarkan Putusan MA RI No: 1193K/Pid.Sus/2008, terpidana Theresia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Tony di Kejagung.
Tony melanjutkan korupsi yang dilakukan yakni berupa penyimpangan pengelolaan SPBU 44-556-02 Wates tahun 2004-2005 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 65.423.085,00 (enam puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh lima rupiah).
"Terpidana mendapat hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan," ujarnya.