TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sukirman (22), Darmanto (39), Darto (42), dan Nurjaya (51) sedang asyik bermain judi sampai dini hari di Jalan Citarum Atas, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2015).
Mereka sudah jadi pecandu judi dan menganggap judi remi yang biasa dimainkan sebagai mata pencarian.
Keempat pengangguran ini pun diciduk oleh kepolisian dari Polsektro Gambir, Jakarta Pusat. Petugas menyita tiga set kartu remi dan uang taruhan senilai Rp. 567.000 dari tangan mereka.
"Para penjudi ini main remi sudah dijadikan mata pencaharian hingga meresahkan warga," ujar Kanit Reskrim Polsektro Gambir, Kompol Budi Setiadi pada Rabu (13/5/2015).
Para pelaku diringkus polisi berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar. Warga setempat menilai keempat pengangguran tersebut bermain judi berlarut-larut sedari malam hingga pagi hari.
"Setelah kami mendapat laporan dari warga, polisi segera datang ke lokasi untuk mengeceknya," ucapnya.
Saat petugas datang ke lokasi, melihat di warung yang lagi sepi, ada 10 orang sedang duduk santai dan empat lainnya asyik berjudi.
"Petugas yang melihat mereka yang sedang asyik bermain kartu, langsung segera menangkapnya. Empat pria ini juga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," katanya. (Andika Panduwinata)