TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima orang anak dari pasangan suami-istri, UT (45 tahun) dan NS (42 tahun), mengalami trauma akibat ditelantarkan orang tuanya.
Seorang dari mereka diperlakukan sewenang-wenang dan diusir dari rumah sehingga tidur di jalanan.
Kelima orang anak tersebut, yaitu empat orang anak perempuan DI (4 tahun), A (5 tahun), CK (10 tahun) dan LA (10 tahun), serta seorang anak laki-laki, DA (8 tahun).
“Dia (DA,-red) trauma mendengar nama ayah dan ibu. Waktu ditemukan tadi tak ingin menyinggung orang tua,” ujar Kepala Sekretariat Satgas Perlindungan Anak (PA), Ilma Sovri Yanti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/5/2015).
Setelah dievakuasi dari rumahnya di Cibubur pada Kamis siang, kelima orang anak tersebut dibawa ke Safe House di wilayah Cibubur.
Itu merupakan tempat yang dipergunakan untuk memberikan perawatan dan perhatian intensif kepada anak.
“Kami memposisikan anak ini untuk nyaman. Tidak membawa ke rumah. Kita ke tempat aman,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang perlindungan hak sipil dan partisipasi anak, Erlinda, menduga selain melakukan penelantaran anak juga menjadi korban kekerasan.
“Menurut pengakuan kakak, mereka menerima kekerasan seperti dipukul, dicubit, dan dibentak. Dilakukan tiap malam dan semalam ada suara musik yang disetel secara keras dan ada suara teriakan anak-anak minta tolong,” kata Erlinda.