News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Belum Ada Saksi yang Diperiksa dari Kasus Mucikari RA

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial RA (memakai baju tahanan) ditunjukkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015). Polres Jakarta Selatan mengungkap prostitusi via medsos untuk kalangan kelas atas dengan tersangka RA sebagai mucikari dan saksi AA sebagai PSK, dengan tarif Rp 80 juta hingg Rp 200 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus praktik prostitusi yang dijalankan oleh tersangka Robby Abbas alias RA (32 tahun).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru, telah mengirimkan surat pemanggilan pada Senin 11 Mei lalu untuk memanggil sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis 14 Mei ini.

Saksi itu merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang namanya tercantum di dalam daftar nama 200 orang yang diduga menjadi anak asuh RA. Sementara, saksi lainnya merupakan pelanggan atau pengguna jasa PSK.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (14/5) siang, awak media telah berkumpul di depan kantor Polres Metro Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan orang yang akan diperiksa.

Namun, belum ada indikasi orang yang akan diperiksa tersebut datang. AKBP Audie Latuheru mengatakan belum ada yang datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Wah, Belum, belum ada. Nanti, nanti ya," ujar AKBP Audie Latuheru saat dihubungi, Kamis.

Aparat Polres Metro Jakarta Selatan baru memeriksa dan meminta keterangan dari satu orang saksi, yaitu artis dan model berinisial AA.

Sebelumnya, AA diamankan bersama dengan mucikari berinisial RA dari sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan pada 8 Mei lalu.

Namun, AA dilepaskan karena hanya diperiksa sebagai saksi. Sementara, RA saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Dia diancam pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan. RA diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini