TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Towoliu, menduga pasangan suami-istri, UT (45 tahun) dan NS (42 tahun) telah melakukan perbuatan penelantaran terhadap anak.
Dugaan ini setelah dia melihat secara langsung kediaman dari pasangan suami-istri yang telah memiliki lima anak itu di wilayah Cibubur.
Menurut Kompol Budi Towoliu, mereka tinggal di tempat yang tidak layak.
“Tadi jam 12.00 WIB, Subdit Jatanras ke TKP. Setelah dibuka dan digeledah ada lima anak. Kita geledah rumah, rumah tidak layak huni,” ujar Kompol Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/5/2015).
“Rumah mewah, tetapi saat masuk ke dalam tempat itu tidak layak, berantakan, baju berserakan. Kamar mandi dan tempat makan tidak jelas. Anak dipelihara seperti binatang,” tuturnya.
Selain menelantarkan anak, salah satu anak laki-laki berinisial D (8 tahun) diduga menerima perbuatan yang tidak layak dilakukan orang tua. Sudah sekitar satu bulan ini, dia tidak dipebolehkan untuk masuk ke dalam rumah.
Menurut pengakuan UT, hal ini dilakukan karena anak tersebut nakal dan tidak mau dinasihati. Melihat kejadian ini terjadi di lingkungannya, maka warga di sekitar tempat tinggal UT melaporkan kepada aparat.
“Keterangan Ketua RT, D tidak boleh tinggal di rumah. Dia perlu perlindungan. Dia diberi makan oleh tetangga. Warga komplain siapa yang bisa melindungan anak dari orang tua,” tambah Kompol Budi.