TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan Utomo Purnomo (42) dan Nurindra Sari (40), yang dilaporkan menelantarkan anak kandungnya, D (10).
Anak mereka diusir dari rumah dan terpaksa tinggal di pos satpam komplek perumahan serta makan dari pemberian warga.
Penangkapan dilakukan dari rumahnya, perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2015) siang.
"Saat kami amankan, tidak ada perlawanan. Sekarang keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita)," ujar Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kompol Buddy Towoliu di PMJ, Jakarta.
Sejumlah warga dan Ketua RT setempat menyampaikan kepada petugas, bahwa D hanya mendapat belas kasih berupa makanan dari beberapa tetangga saat tinggal di pos jaga tersebut.
"Rumahnya mewah, mobil juga ada dua," ujarnya.
Utomo si suami merupakan dosen teknik industri sekolah tinggi teknologi muhamadiyah, Cileungsi.
Sedangkan, NS, merupakan ibu rumah tangga.