TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggerebek sebuah rumah mewah di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Blok E Nomor 37, Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (14/5/2015) siang.
Penggerebekkan dilakukan menyusul adanya laporan adanya penelantaran seorang anak laki-laki, AD berusia 10 tahun oleh orang tuanya.
Anak tersebut tidak dibolehkan masuk ke rumah oleh orang tuanya dan terpaksa sang anak tinggal di pos jaga satpam komplek perumahan.
"Kami melakukan (penggerebekan) di perumahan Citra Grand Cluster Nusa II, Cibubur, atas adanya informasi dari sosial media adanya informasi sudah sebulan anak ditelantarkan. Selain itu ada juga pengaduan tetangga," ujar Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), Kompol Buddy Towoliu di PMJ, Jakarta.
Petugas yang berkoordinasi dahulu dengan warga langsung melakukan pendobrakan terhadap rumah tersebut.
Dan dalam rumah mewah berlantai 2 itu didapati kondisi yang sangat berantakan. Ada pula dua mobil mewah terparkir di garasi.
Dari pemeriksaan sementara dan kartu identitas, diketahui ayah anak tersebut bernama Utomo Purnomo (42), berprofesi sebagai dosen di pergurun tinggi swasta di Cileungsi. Sementara, sang ibu, Nurindra Sari (40) yang seorang Sarjana Ekonomi hanya ibu rumah tangga. "Ayahnya dosen," ujarnya.
Sementara itu, anggota Satgas Perlindungan Anak (Satgas PA), Ilma Sovrianti, menyampaikan sebenarnya ada lima anak kandung dari pasangan tersebut. Namun, adalah D yang kerap ditelantarkan dan mendapatkan kekerasan dari orang tuannya itu.
"Menurut warga, kejadiannya sudah selama setahun terakhir. Dan yang sebulan terakhir ini, adalah yang ketiga kalinya," ujar Ilma.