TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan UT (45 tahun) dan NS (42 tahun), orang tua yang diduga telah melakukan perbuatan penelantaran anak.
Mereka dibawa menggunakan mobil dari kediamannya di wilayah Cibubur ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (14/5/2015) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Untuk kedua orang tua diamankan di Polda. Kasus ini ditangani Subdit Renakta,” ujar Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towoliu di Mapolda Metro Jaya.
Sementara, kelima orang anak yang diduga menjadi korban penelantaran dirawat di sebuah rumah bernama safe house di wilayah Cibubur.
Kini, kelima orang anak tersebut dibawah penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami serahkan ke KPAI,” tuturnya.
Berdasarkan pemantauan, rombongan tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB.
Rombongan itu membawa orang tua dan dua orang anak. Orang tua dibawa ke sebuah ruangan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sementara, dua orang anak CK (10 tahun) dan D (8 tahun) terlihat sedih dan trauma.
Mereka coba dibujuk oleh aparat kepolisian untuk pindah dari satu mobil ke mobil yang lainnya.
Mobil bertuliskan Jatanras ini membawa mereka ke safe house.
Aparat kepolisian membutuhkan waktu selama 20 menit untuk membujuk.
Hal ini, karena CK tidak mau berpisah dari orang tuanya.
Setelah dirangkul oleh seorang wanita, akhirnya CK mau untuk pindah ke mobil yang membawanya itu.