News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berkinerja Buruk, 41 Pejabat Eselon Pemprov DKI Diturunkan Pangkatnya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta saat pulang kerja di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015). PNS DKI kembali harus bersabar lantaran pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) statis sebesar 50 persen yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan pekan ini tertunda. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perombakan jabatan eselon III dan IV sebanyak 649 orang.

Dalam rombak jabatan tersebut ada 41 pejabat yang distafkan karena memiliki kinerja yang buruk selama tiga bulan bekerja.

"Ada 649 orang yang akan dilantik Senin (18/5/2015)pada pukul 08.00 WIB di halaman Gedung Balai Kota. jadi ada mutasi, rotasi, promosi, demosi. Demosi itu orang yang digrounded dari eselon III menjadi staf. itu ada 41 orang," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika di Balai Kota, Jumat (15/5/2015).

Dituturkan dia, selain 41 orang pejabat yang mendapatkan demosi dari total 649 jabatan, ada pula 174 orang mendapat promosi jabatan serta 352 orang dirotasi dengan posisi jabatannya sama.

Serta yang dimutasi ke dinas lain sebanyak 13 orang. Sementara sisanya belum disebutkan.

"Banyak faktor (PNS yang mendapatkan demosi) pertama kinerjanya dianggap rendah, kemudian tidak ada effort untuk memperbaiki diri, kemudian ada urusan dengan teguran yang cukup lama, kemudian ada juga terkait dengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), secara umum aspek moral," ujar Agus.

Diharapkan dengan rombak jabatan tersebut bisa meningkatkan kinerja organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga pembangunan di Jakarta bisa lebih cepat.

"Kalau kemarin ada asumsi, kok belum ada anggaran turun diganti? Pemprov DKI ini kegiatannya tidak selalu berurusan dengan dana karena ada pelayanan kan? Jadi kalau sisi pelayanannya ada yang macet, itu bisa segera dilakukan perubahan, kalau itu terkait dengan personalianya," ujarnya.

Perombakan personel jabatan di sebuah SKPD berdasarkan penilaian yang dilakukan kepala SKPD. Bagaimana pun yang paling tahu kebutuhan organisasi SKPD adalah pimpinannya.

"Jadi perubahan ini atas dasar usulan dari pimpinan SKPD dan kalau dia terkait Suku Dinas, itu ada juga Wali Kotanya yang mempertimbangkan karena kan team worknya ada di sana. Jadi dengan begitu, pimpinan SKPD yang bertanggungjawab dan meyakini bahwa dengan adanya perubahan ini, organisasi bisa berjalan lebih baik," jelas Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini