Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) Erlinda mengungkapkan Utomo Permono dan Nurindria Sari, orangtua yang menelantarkan anaknya DA akan menjalani tes kejiwaan.
"Rencananya hari ini tes kejiwaan, orangtua dan anak tes psikologi. Hasil visum luka di tubuh anak juga diperiksa," ujar Erlinda kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/05/2015).
Hasil tes kejiwaan ini dilakukan karena ada tanda-tanda kelainan perilaku pada suami istri ini. Erlinda mengatakan ada temuan bekas luka penganiayaan di tubuh DA seperti ada di kaki.
Suami istri ini dikenal cukup tertutup di kalangan warga sekitar perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi. Keduanya, menurut penuturan warga kompleks, melarang anak-anaknya keluar rumah.
Menurut Erlinda, kondisi rumah yang didiami Utomo, Nurindria dan lima anaknya yang berada di Perumahan Citra Grand, Cluster Nusa II Blok E nomor 37, Jatisampurna, Cibubur, Pondok Gede, Bekasi juga berantakan.
"Rumahnya sangat berantakan, banyak sampah, dan tidak layak," ujar Erlinda.