TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memperketat aturan siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Bagi siswa yang memiliki orangtua perokok berat maka kedepannya tidak akan lagi diberikan KJP.
"Sebetulnya (siswa) yang perokok itu tidak boleh dapat KJP. Punya handphone mewah tidak boleh dapat KJP," ungka pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Senin (18/5/2015).
Berdasarkan aturan tersebut, dikatakan Ahok muncul pemikiran mengembangkan aturan, bukan hanya siswanya saja yang perokok tidak dapat KJP tetapi orangtua siswa perokok berat pun tidak akan diberikan KJP untuk anaknya.
"Beli rokok mampu tapi buat sekolahin anaknya tidak mampu, itu mau dikembangin ke situ bertahap," ucapnya.
Untuk memastikan orangtuanya merokok, dikatakan mantan Bupati Belitung Timur ini cukup susah bila harus door to door. Sehingga mantan Bupati Belitung Timur ini akan menggerakan sistem RT/RW.
"Mau kita ubah Pergub-nya, RT/RW kan belum terlibat. Lurah-lurah juga belum terlihat kinerja yang gimana bisa menekan RT/ RW kan? Nah kita harus bikin nih. Kayak hadiah buat yang bersihin got, terus laporin pajak, yang seperti itu," ungkapnya.