Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil tes urine pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42), yang menelantarkan lima anaknya di kediamannya di Cibubur telah keluar, dan keduanya dinyatakan positif narkoba.
"Menurut informasi dari Dirkrimum Polda Metro, keduanya sudah dites urine dan hasilnya positif," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Senin (18/5/2015) di Mabes Polri.
Menurut Anton, saat ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih mendalami dari mana asal usul narkoba tersebut termasuk mendalami apakah pasutri itu pengedar atau pemakai.
Sementara itu, hal berbeda diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto dimana pihaknya mengaku belum menerima resmi hasil tes urin dari Direktorat Narkoba Polda Metro.
"Hasilnya belum saya terima secara resmi, tapi memang tes urin sudah dilakukan dan itu urusan Direktur narkoba Polda Metro," katanya di Mabes Polri.
Heru melanjutkan, saat ini dua pasutri itu masih diperiksa oleh Direktorat Narkoba Polda Metro, dimana untuk tindak pidana narkotika diatur pada Undang-undang yaitu pasal 76 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa 3x24 jam penangkapan ditambah 3x24 jam. Praktis enam hari baru bisa menetapkan status seseorang untuk kasus narkobanya. Sementara untuk kasus dugaan penelantaran anak juga status mereka masih terperiksa.