TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menjadwalkan pemeriksaan psikologis atau kejiwaan terhadap pasangan suami-istri, UT (45) dan NS (42).
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokes) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Musyafak, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui penyebab mereka menelantarkan lima anak.
Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan apabila sudah ada permintaan penyidik. Pemeriksaan psikologis dan psikis terhadap keduanya rencananya dilakukan pada minggu ini.
"Di Polda ada psikolog dan psikiater. Kita tinggal tunggu permintaan penyidik untuk lakukan pemeriksaan," tutur Kombes Pol Musyafak, Senin (18/5/2015).
Selain melakukan pemeriksaan kejiwaan, aparat kepolisian masih memproses uji laboratorium urine dari UT dan NS. Hasil tes urine paling lama keluar pada hari Senin ini.
Polisi tak bisa sembarangan memvonis seseorang sebagai pengguna, pengedar narkoba atau hanya kurir narkoba.
Untuk tindak pidana narkotika maka diatur pada Undang-undang yaitu pasal 76 ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa 3x24 jam penangkapan ditambah 3x24 jam. Praktis enam hari baru bisa menetapkan status seseorang.
Sebelumnya diberitakan, KPAI melindungi lima orang anak di Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015) pagi. Kelima anak itu diketahui telah mendapatkan perlakuan buruk dari orangtuanya di rumah.
Polisi pun akhirnya menindaklanjuti orangtua yang diduga telah melanggar Pasal Penelantaran dan Perlakuan Salah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, kedua orangtua dari kelima anak itu masih diperiksa oleh pihak Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, sedangkan kelima anak mereka sudah dibawa ke rumah yang aman untuk sementara waktu.
Kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Hingga pukul 18.20 WIB, anggota KPAI masih mengurus pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Metro Jaya.