TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat pasutri yang menelantarkan lima anaknya.
Bahkan Heru pun mengaku punya lebih dari dua alat bukti untuk menjerat kedua pasutri itu, yakni Utomo Purnomo dan Nurindria Sari dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai ketentuan kan dua alat bukti bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi kami punya tiga alat bukti untuk menjerat mereka. Pakai tiga alat bukti biar lebih mantap," tegasnya, Senin (18/5/2015) di Mabes Polri.
Heru menambahkan, apabila memang terbukti melakukan penelantaran pada anak, maka keduanya bisa diancam undang-undang perlindungan anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 dan 45 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu juga dikenakan pasal 76,77, dan 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara untuk narkotika, kasusnya berdiri sendiri dan akan ditangani oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.