TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Barat memperketat penggunaan senjata api di kalangan anggota kepolisian setelah peristiwa terbunuhnya Brigdir Wahyudi (29).
Wahyudi tewas setelah bunuh diri menggunakan senjata api miliknya di rumah kekasihnya, Dewi Ayu Puspa Sari (27), di jalan Perum Citra II no 35, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (15/5/2015) lalu.
"Sekarang kami akan mengevaluasi. Kami telah melakukan pendataan terhadap anggota kepolisian yang menggunakan senjata," ujar Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang Purnama, Selasa (19/5/2015).
Untuk dapat memegang senjata api, AKBP Bachtiar, mengaku setiap anggota yang menggunakan senjata api harus tes ujian dengan waktu 1,5 tahun.
"Syaratnya minimal brigadir yang boleh menggunakan senjata, bukan bagian staf, dan telah mengikuti tes ujian dengan waktu 1,5 tahun," tuturnya.
Setelah dilakukan evaluasi, pihaknya akan mencabut senjata api kepada anggota yang bermasalah.
"Tidak menutup kemungkinan mereka yang bermasalah akan dicabut izin penggunaan senjata," ujarnya.