Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan, polisi menemukan barang bukti 0,58 gram sabu di rumah pasangan tersebut di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi.
"Tes urine memang sudah dilakukan oleh Bidokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan). Kami juga akan mengambil tes urine dan darah untuk diserahkan Labfor Mabes Polri. Untuk saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Eko kepada wartawan, Senin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Eko menyebutkan, tersangka UP dan NS dilimpahkan dari Subdit Renakta Direskrimum.
Turut diserahkan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram.
Dalam pemeriksaan, lanjut Eko, tersangka mengakui telah menggunakan sabu sekitar 5-6 bulan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari pemeriksaan urine yang dilakukan Bidokkes Polda Metro Jaya.
Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, pada Jumat pekan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine.
Hasilnya, ujar Musyafak, urine tersebut mengandung sabu.
Eko menambahkan, dari pemeriksaan, sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial O.
"Kami sedang lakukan pengejaran, inisialnya O. Mudah-mudahan bisa kami tangkap dan kami kembangkan," ungkap Eko.
Uji kelayakan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum selesai melakukan uji kelayakan atas keluarga lima bocah yang ditelantarkan orangtua mereka. Kedua orangtua, UP dan NS, tengah menjalani proses hukum.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uji kelayakan dilakukan terhadap kerabat dekat keluarga ini, seperti kakek-nenek dan paman-bibi mereka.