"Apabila hak pengasuhan orangtua korban dicabut, maka akan dialihkan ke kerabat dekatnya. Karena itu, kami sedang lakukan uji kelayakan kerabat dekat untuk mencari kemungkinan tempat yang aman dan nyaman untuk pengasuhan kelima anak ini," katanya, Senin.
Sekretaris Jenderal KPAI Erleinda mengatakan, sejumlah lingkungan yang menjadi pilihan untuk pemulihan trauma bagi kelima bocah itu di antaranya lembaga atau panti milik pemerintah, lembaga yang ditunjuk, atau pada lingkungan keluarga dekat, seperti tante, paman, atau kakek-nenek (Kompas, 18/5/2015).
Hingga kini, kelima anak itu masih tinggal di rumah aman yang terletak sekitar 1 kilometer dari rumah keluarga ini di kawasan Cibubur.
Satu dari lima anak, yakni AD (8), sempat diusir dari rumah sekitar satu bulan terakhir.
AD tinggal di pos satpam dan di rumah tetangganya.
Adapun keempat saudarinya tetap ada di rumah, tetapi tidak dibolehkan keluar rumah.
Kelima anak ini dievakuasi ke rumah aman sejak 14 Mei.