Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dari Rumah Tahanan KPK di Gedung KPK ke rutan Salemba, Jakarta Pusat. Perpindahan tempat penahanan dilakukan pada Selasa (19/5/2015).
"Perpindahan tersebut berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 18 Mei 2015 yang diterima Jaksa Penuntut Umum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa malam.
Priharsa mengatakan, Fuad dipindahkan dari Rutan KPK dengan dasar pertimbangan kondisi kesehatannya yang memburuk. Dalam surat penetapan tersebut, dilampirkan surat hasil pemeriksaan laboratorium Klinik RSPAD Gatot Subroto tertanggal 12 Februari 2015. Selain itu, ada juga surat resume medis dan hasil pemeriksaan kesehatan pada 27 Maret 2015, serta surat hasil pemeriksaan kesehatan pada 8 Mei 2015 dan 12 Mei 2015.
Priharsa mengatakan, kondisi kejiwaan Fuad juga makin memperburuk kondisi kesehatannya.
"Faktor psikis terdakwa menyebabkan kondisi kesehatan terdakwa semakin menurun dan menyebabkan persidangan tidak berjalan secara efektif dan efisien," kata Priharsa.
Putusan hakim, kata dia, dilakukan atas dasar kemanusiaan. Apalagi, usia Fuad tidak lagi muda untuk melanjutkan persidangan dengan kondisi prima.
Sebelumnya, Fuad mengeluhkan penyakit prostat dan gangguan jantung yang telah lama diidapnya. Menurut Fuad, kondisi kesehatannya kian menurun akibat kondisi rumah tahanan KPK yang kurang kondusif untuk ditinggali. Rumah tahanan KPK berada di Lantai 9 Gedung KPK. Di atas rumah tahanan tersebut, terdapat sebuah lapangan dan mesin lift yang terus menyala.
"Di atas kami ada tiga mesin raksasa, besar-besar untuk mengangkat lift. Tiap subuh (mesinnya) menggelegar, jantung saya berdebar," ujar Fuad, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Fuad mengatakan, kondisi itu memperparah penyakit jantungnya yang telah dipasangi empat ring. Ditambah lagi dengan bunyi gesekan mesin-mesin tersebut, ia mengaku penyakit vertigonya kambuh. Sejumlah keluhan tersebut diakui Fuad membuatnya tidak dapat berkonsentrasi dengan baik selama sidang berlangsung.