Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) kini mekanismenya tidak bisa bisa ditarik tunai supaya uangnya betul-betul digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan siswa selama bersekolah. Penggunaan dana KJP saat ini hanya bisa dilakukan melalui metode transaksi elektroni atau non-tunai.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun mulai mensosialisasikan transaksi non tunai untuk penggunaan uang KJP di SMK 56 Jakarta yang berada di Jalan Raya Pluit Timur Nomor 1, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (21/5/2015).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menjelaskan sosisalisasi dilakukan dalam rangka informasi terkait perubahan sistem pencairan uang KJP dapat tersampaikan dengan baik.
"Kami ingin seluruh kepala sekolah turut berpartisipasi dalam mengawasi KJP. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi informasi terpusat bagi semua kepala sekolah untuk disampaikan kembali kepada para siswa calon penerima KJP," kata Arie.
Sosialisasi pencairan KJP 2015 dilakikan di 11 Suku Dinas (Sudin) Pendidikan seluruh DKI Jakarta yang mulai dilakukan sejak tanggal 21 Mei 2015 hingga 5 Juni 2015. Dituturkan dia, berdasarkan rancangan APBD 2015 anggaran untuk KJP sebesar Rp 3 Triliun yang ditujukan agi 612.000 calon penerima seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA negeri maupun swasta.
"Dibandingkan estimasi penerima KJP tahun 2014 sebanyak 572 000 peserta, estimasi penambahan jumlah calon penerima KJP tahun 2015 naik 7,6 persen atau sebanyak 39.000 peserta," katanya.
Sesuai dengan pendataan yang telah dilakukan secara online dari masing-masing sekolah melalui situs http://kjp.disdikdki.info yang berakhir pada 5 Februari 2015, pukul 24:00WIB, jumlah penerima KJP di tahun ini berjumlah 489.150 siswa. Terdiri dari 291.900 atau 59,67 persen calon penerima KJP dari sekolah negeri dan 197.250 atau 44,33 persen dari sekolah swasta.
Dengan jumlah tersebut jumlah peserta penerima KJP tahun 2015 mengalami penurunan sekitar 20,07 persen dari estimasi awal. Hal tersebut dikarenakan pendataan dilakukan secara menyeluruh dan selektif dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan demikian dihasilkan data calon penerima yang tepat sasaran, serta mengurangi terjadinya duplikasi penerima KJP," kata Arie.
Dalam sosialisasi perubahan metode pencairan KJP tahun 2015 pihak Dinas Pendidikan DKI menggelar sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Jakarta dan Kepulauan Seribu. Sebanyak 6000 peserta begitu antusias mengikuti acara sosialisasi yang terlaksana sekiranya sejak pukul 08.00WIB tersebut.