News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beras Plastik

Jiwa Pengunggah Beras Plastik Tertekan Diperiksa Oleh Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beras plastik yang dibeli oleh warga Bekasi di sebuah pasar tradisional pada 18 Mei 2015 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Semenjak kasus peredaran beras sintetis mencuat di berbagai media, nama Dewi Nurizza Septiani (29) penjual bubur ayam dan nasi uduk di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mendadak ramai diperbincangkan.

Silih berganti, para awak media--terutama televisi--mendatangi rumah tokonya yang terletak di Perumahan Mutiara Gading Ruko GT Grande Blok F 19 RT 01/23, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Namun di balik itu semua, Dewi merasa terbebani dengan adanya informasi peredaran beras tersebut. Sebab Dewi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan kehebohan ini, karena dia yang pertama kali mem-posting adanya beras sintetis di media sosial Facebook.

Hal itu diungkapkan Dewi usai diperiksa penyidik Polresta Bekasi Kota pada Jumat (22/5/2015).

Kepada wartawan Dewi mengatakan, tidak berniat untuk mencari kehebohan atau mencari sensasi dengan adanya beras sintetis ini.

Namun dia hanya ingin mengingatkan ke masyarakat Indonesia ihwal pengalamannya memasak beras yang berbahan sintetis.

"Saya cuma ingin mengingatkan beras yang saya masak ke masyarakat, bukan ingin membuat heboh masyarakat," kata Dewi.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Indonesia khususnya penjual beras berinisial S yang diduga menjual beras berbahan sintetis.

"Saya tidak berniat untuk memojokkan pihak manapun," ujar Dewi.

Dewi mengatakan, akibat kejadian ini jiwanya merasa tertekan, terutama saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Bantargebang.

Menurut Dewi, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polsek Bantargebang, namun belakangan diambil alih oleh Polresta Bekasi Kota. Pertimbangannya, kasus peredaran beras sintetis ini menarik perhatian masyarakat luas.

Selama diperiksa penyidik Polsek Bantargebang, dirinya sempat tertekan secara psikilogi, karena jika terbukti ia harus bertanggungjawab atas hebohnya peredaran beras oplosan ini.

Tidak hanya itu, ia juga harus menjalani pemeriksaan di Polsek Bantargebang selama 10 jam tanpa persiapan dan pendamping.

"Awalnya penyidik bilang sebentar (pemeriksaan), tapi nggak tahunya cukup lama. Dari jam 1 siang sampai jam 10 malam," kata Dewi.

"Pas di periksa Polsek saya sempat tertekan karena tidak didampingi kuasa hukum, tapi Alhamdulillah saat dialihkan ke Polresta psikologi saya agak mendingan," tambah Dewi.

Merasa jiwanya tertekan karena tak didampingi kuasa hukum, lalu Dewi berinisiatif meminta pendampingan hukum dari Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta. Beruntung, permintaan perempuan beranak satu ini akhirnya terkabul.

"Sekarang saya sudah ada pendamping hukum dari LBH Jakarta, jadi tidak terlalu khawatir saat diperiksa," katanya.

Meski demikian, kata Dewi, pihaknya masih harus melewati serangkaian pemeriksaan sampai polisi menemukan siapa oknum yang bertanggung jawab dengan kasus ini.

Menurut Dewi, ia akan kembali diperiksa penyidik Polresta Bekasi pada Senin (25/5) mendatang. Lantaran harus diperiksa polisi, membuat Dewi terpaksa meninggalkan dagangannya menjadi penjual nasi uduk.

"Sejak Senin (20/5/2015) lalu sampai saat ini saya belum jualan, mungkin sampai kasus ini agak clear, baru saja jualan lagi," ucapnya.

Tak libatkan BPOM

Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, tidak melibatkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan uji lab beras palsu. Sebab, pihak BPOM tidak diikutsertakan dalam pengambilan sempel beras tersebut.

"Memang kami tidak uji labotarium di BPOM, karena mereka tidak mau terlibat. Alasan mereka saat pengambilan sempel tidak ada petugasnya yang ikut," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi, Herbert Panjaitan.

Herbert mengatakan, setelah pihak BPOM menyatakan tidak bisa melakukan uji labotarium, maka pihaknya mencari solusi untuk menguji di lab PT Sucofindo, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Kami sudah berkordinasi ke BPOM, dan memilih mencari jalan yang cepat agar hasilnya bisa cepat diketahui," ujarnya.

Hasil uji labotarium PT Sucofindo, kata Herbert, sudah refresentatif untuk membuktikan beras plastik itu berbahaya. Karena dalam kandungannya teridentifikasi kandungan plasticer plastik yang meliputi Benzy Buty Phtalate (BBP), Bis (2-ethythexy I Phtalate) DEHP, dan Diisonony I Phtalate (DINP).

Menurut dia, saat ini sudah ada penyisiran tim Disperindagkop ke sejumlah pasar di Kota Bekasi. Penyisiran itu untuk mengambil sempel beras yang lain.

"Kami sudah mengambil sempel beras yang lain disejumlah pasar tradisional. Langkah ini untuk mengetahui penyebaran beras plastik di jenis beras lainnya," ujarnya. (Fitriandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini