TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Ika Lestari mengaku pihaknya melakukan sweeping di Rumah Susun (Rusun) Marunda, Cilincing Jakarta Utara, Minggu (24/5/2015).
Pihaknya, jelas Ika, menyegel sebanyak 30 unit rusun.
"Sekitar 30 unit rusun disegel karena pemilik tidak sesuai dengan Surat Perjanjian (SP) sewa. Ada juga yang tidak ditempati, dokumen kependudukan tidak sesuai domisili, dan terdapat belum memiliki rekening bank DKI untuk pembayaran, serta SP sudah kadaluarsa atau mati," kata Ika.
Giat Sweeping itu dilakukan oleh ratusan pesonil gabungan dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta Kepolisian setempat.
"Sebanyak 250 personil gabungan melakukan penyisiran. Disisir sebanyak 24 blok di 3 cluster Rusunawa Marunda," terangnya. (Panji Baskhara Ramadhan).